Minggu, 18 September 2011

Melihat Kemiskinan Disekitar Kita

  Seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa garis kemiskinan berjumlah Rp230.000, yang artinya apabila sebuah keluarga memperoleh penghasilan perbulan di bawah Rp230.000 maka mereka dikatakan miskin. Sebaliknya jika  mereka memperoleh penghasilan di atas Rp230.000 maka mereka tidak dikatakan miskin. Namun, apabila mereka mendapat penghasilan sebesar Rp280.000 maka mereka di anggap hampir miskin.
  
  Persoalannya sekarang ialah apakah kita pernah memperhatikan kemiskinan didaerah sekitar kita?. Sebenarnya mereka sangat membutuhkan uluran tangan orang yang lebih beruntung dibandingkan mereka.
  
  Disekitar tempat tinggal saya hanya ada beberapa orang yang bisa kita katagorikan dalam orang hampir miskin. Karena mereka mempunyai penghasilan diatas Rp230.000 dan tempat tinggal mereka masi terbuat dari papan. Keluarga tersebut sering mendapat bantuan dari orang sekitarnya. Keluarga ini terdiri dari bapak yang bekerja sebagai tukang becak, dan merupakan seorang ustad di kampung ini. mempunyai istri seorang ibu rumah tangga dan mempunyai dua orang anak yang masi mengecap pendidikan di salah satu SD dan SMA di Banda Aceh.

  Selain keluarga itu ada juga keluarga yang nasibnya serupa seperti mereka. Namun disekitar lingkungan saya tidak ada keluarga yang dikatagorikan sebagai keluarga miskin. Jadi, pada intinya adalah mereka yang kurang mampu (miskin) dan yang hampir miskin sangat membutuhkan bantuan dari orang yang lebih beruntung dibandingkan mereka.

Kamis, 15 September 2011

Garis Kemiskinan Harus Direvisi

JAKARTA,KOMPAS.com Komisi XI DPR akan mengarahkan pemerintah agar mengubah garis kemiskinan yang saat ini ditetapkan setara dengan penghasilan Rp 230.000 per orang dalam sebulan.

"Kalau garis kemiskinannya Rp 230.000, lalu bagaimana orang yang hanya menghasilkan Rp 280.000 sebulan? Itu kan berarti dia hanya punya Rp 9.000 sehari, cukup apa uang sebesar itu. Sudah banyak pengemis yang menghasilkan Rp 10.000 sehari, masa mereka tidak termasuk orang miskin,” ujar Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis di Jakarta, Minggu (11/9/2011).

Atas dasar itu, Harry menegaskan, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk memasukkan satu pasal khusus dalam Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2012 yang menekankan bahwa anggaran yang dialokasikan pada APBN 2012 adalah untuk mengatasi kemiskinan dengan target tertentu.

”Jadi, dasarnya tidak lagi garis kemiskinan Rp 230.000 itu. Ini angka yang tidak operasional. Itu garis kemiskinan, jadi yang di bawah angka itu orang miskin, lalu yang 20 persen lebih tinggi, yakni yang berpenghasilan Rp 280.000 dianggap hampir miskin. Orang ini sudah dianggap kaya,” ujarnya

LINK : http://smeindonesia.com/?p=598